Kementerian ESDM Bangun 2 unit Pabrik Pengolahan Biothanol
BENGKALIS (VOKAL)-Potensi tanaman nipah (nypa fruticans) yang melimpah di Kabupaten Bengkalis, menarik perhatian Kementerian ESDM. Terbukti, 2 unit pabrik pengolahan bioethanol berbahan baku nira nipah di bangun di Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Kecamatan Siak Kecil.
Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh beserta SKPD, dalam kunjungan kerja (kunker)nya ke sana, akhir pekan lalu, juga menyempatkan diri melihat pabrik pengolahan minyak tanah berbahan baku nira dan nipat tersebut. Bupati menilai, potensi tanaman nipah di Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Siak kecil, sangat besar dan layak dibangun pabrik pengolahan bioethanol. Keberadaan pabrik itu akan membuka lapangan kerja bagi masyakarat setempat untuk menyadap/menoreh nira dari tanaman nipah, untuk kemudian dijual di pabrik.
"Saya melihat potensi nipah di sini belum tergarap maksimal. Jika sudah ada pabrik, maka kegiatan ini bisa menjadi sumber mata pencaharian baru bagi masyarakat," kata Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, pembangunan pabrik di Kabupaten Bengkalis itu, merupakan program percontohan skala kecil di Indonesia yang dicanangkan Kementerian ESDM. "Maka kita minta kepada Kepala Balitbang untuk segera melakukan penataan terhadap lahan-lahan nira tersebut. Saya tidak ingin ada permasalahan di kemudian hari," tegas Bupati sembari memuji program pemerintah pusat itu yang dianggap menyentuh langsung ke masyarakat.
Bupati berharap, kepada masyarakat yang desanya terpilih, untuk membudidayakan tanaman nipah. Artinya, pemerintah terus berupaya memperjuangkan agar pabrik bioethanol ini bisa segera terealisasi dan memberikan imbas positif bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.
"Ini adalah realisasi. Sudah saatnya kita membuat terobosan mengembangkan tanaman nipah untuk bioethanol, dan tidak lagi sekedar tanaman semak. Saya menghimbau masyarakat untuk saling mendukung dengan melestarikan tanaman nipah tersebut," harap Bupati. (ias)
Sumber : http://www.harianvokal.com/index1.php?module=detailberita&id=227
Tidak ada komentar:
Posting Komentar